Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP di Coretax: Panduan Lengkap untuk Tanda Tangan SPT


Setelah akun Coretax aktif, Wajib Pajak perlu memahami dua fitur penting terkait tanda tangan elektronik: Sertifikat Elektronik DJP dan Kode Otorisasi DJP. Keduanya sama-sama digunakan untuk validasi dokumen pajak, namun memiliki tingkat keabsahan dan fungsi yang berbeda.

Penandatanganan dokumen pajak di Coretax dapat menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi (melalui Sertifikat Elektronik) atau tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi (melalui Kode Otorisasi DJP).

Perbedaan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP

  • Sertifikat Elektronik DJP digunakan untuk membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi, karena diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik resmi (PSrE).
  • Kode Otorisasi DJP digunakan untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, dan hanya berlaku di lingkungan sistem DJP seperti Coretax.
Sertifikat Elektronik = identitas digital resmi tingkat tinggi.
Kode Otorisasi DJP = alat otorisasi elektronik khusus pelaporan pajak.

Kenapa Dibedakan?

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi resmi seperti BSSN, Privy ID, Peruri, dan Vida. Tanda tangan ini memiliki kekuatan hukum lebih luas karena identitas penandatangan diverifikasi oleh pihak ketiga yang diakui negara.

Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi dibuat menggunakan Kode Otorisasi DJP. Untuk pelaporan rutin seperti SPT, DJP hanya memerlukan konfirmasi bahwa yang mengirim adalah Wajib Pajak yang benar serta persetujuan elektronik dari akun yang telah diverifikasi. Karena itu tidak memerlukan sertifikat eksternal.

Fungsi Masing-Masing

Sertifikat Elektronik DJP

  • Digunakan untuk layanan pajak berbasis sertifikat digital
  • Menjamin identitas Wajib Pajak tervalidasi secara hukum

Kode Otorisasi DJP

  • Digunakan untuk menandatangani SPT di Coretax
  • Menjadi bentuk persetujuan elektronik sebelum dokumen dikirim

Syarat Sebelum Mengajukan

  • Akun Coretax sudah aktif
  • Bisa login ke dashboard Coretax
  • Menyiapkan passphrase sebagai pengaman tanda tangan elektronik

Langkah Pengajuan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi di Coretax

1. Login ke Coretax
Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Masuk Menu Portal Saya
Pilih menu Portal Saya.
3. Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Klik menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Data manajemen kasus, identitas wajib pajak, dan detail kontak akan terisi secara otomatis.
4. Pilih Jenis Sertifikat Elektronik
Pilih Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik.

Jika Anda sudah memilih Kode Otorisasi DJP, masukkan passphrase yang akan digunakan sebagai tanda tangan elektronik. Pastikan passphrase memenuhi ketentuan sistem, yaitu minimal terdiri dari 8 karakter dan mengandung setidaknya satu huruf kecil, satu huruf besar, satu angka, serta satu karakter khusus. Perlu diperhatikan, karakter khusus yang tidak diperbolehkan adalah /, ‘, dan +. Pastikan juga Anda mengetik passphrase yang sama persis pada kolom Passphrase dan Ulangi Passphrase.

Jika Anda memilih menggunakan Sertifikat Elektronik, isi ID Penandatangan sesuai dengan yang terdaftar pada akun penyedia sertifikat elektronik yang Anda gunakan. Pastikan ID tersebut masih aktif dan belum kedaluwarsa.
Password digunakan untuk login akun, sedangkan passphrase digunakan untuk tanda tangan elektronik.
5. Verifikasi Identitas
Selanjutnya, lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto. Pastikan pose dan ekspresi wajah menyerupai foto pada KTP. Misalnya, jika di foto KTP Anda tidak menggunakan kacamata tetapi saat ini berkacamata, sebaiknya lepaskan terlebih dahulu agar sesuai.

Jika proses validasi gagal, pastikan foto diambil dengan pencahayaan yang cukup dan koneksi internet yang stabil. Anda juga bisa mencoba membersihkan cache dan cookies pada browser, atau menggunakan mode private/incognito yang tersedia di browser.
6. Simpan Permintaan
Setelah proses validasi berhasil, centang pernyataan yang tersedia kemudian klik Simpan.

Jika pengajuan berhasil diproses, bukti penerimaan surat serta Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik akan muncul pada menu Notifikasi atau Dokumen Saya.

Kendala yang Sering Terjadi

Menu tidak muncul

Pastikan akun sudah aktif sepenuhnya dan login ke dashboard utama.

Lupa passphrase

Jika lupa passphrase, Wajib Pajak perlu melakukan permintaan ulang.
Video Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP (OFFICIAL TUTORIAL CORETAX)

Sumber: Panduan Praktis Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama