Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang menggantikan beberapa fungsi DJP Online. Untuk dapat melaporkan SPT dan mengurus layanan pajak lainnya, Wajib Pajak harus memastikan akun Coretax sudah aktif.
Mulai Tahun 2026, pelaporan SPT dilakukan melalui Coretax DJP.
Jika akun Coretax belum aktif, maka SPT tidak dapat dilaporkan melalui sistem tersebut.
Aktivasi akun harus dilakukan sebelum memulai pelaporan SPT agar tidak terkendala saat batas waktu pelaporan.
Jika akun Coretax belum aktif, maka SPT tidak dapat dilaporkan melalui sistem tersebut.
Aktivasi akun harus dilakukan sebelum memulai pelaporan SPT agar tidak terkendala saat batas waktu pelaporan.
Jika Anda sudah memiliki akun aktif sebelumnya, maka tidak perlu melakukan aktivasi lagi.
Cukup login menggunakan akun yang sudah ada.
Daftar Isi
Syarat Sebelum Aktivasi
- Memiliki NPWP 16 digit (atau NIK yang sudah dipadankan)
- Email dan nomor HP yang aktif dan terdaftar di DJP Online
- Perangkat dengan kamera untuk verifikasi identitas
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax
1. Akses Laman Coretax
Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id lalu pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id lalu pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Konfirmasi Status Pendaftaran
Centang pernyataan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
Centang pernyataan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
3. Masukkan NPWP/NIK
Isi identitas sesuai data DJP, lalu klik Cari.
Isi identitas sesuai data DJP, lalu klik Cari.
4. Isi Data Kontak
Masukkan alamat email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online. Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 021-1500200 atau kantor pajak terdekat.
Masukkan alamat email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online. Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 021-1500200 atau kantor pajak terdekat.
5. Verifikasi identitas
Ikuti proses selfie verifikasi wajah sesuai layar.
Ikuti proses selfie verifikasi wajah sesuai layar.
6. Simpan
Centang pernyataan, lalu klik Simpan.
Centang pernyataan, lalu klik Simpan.
Cek Email dan Login Pertama
Setelah penyimpanan, sistem akan mengirimkan email berisi “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” dengan kata sandi sementara.
Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Waspadai email palsu.
Ganti Password dan Buat Passphrase
- Login menggunakan password sementara
- Ganti password baru
- Buat passphrase untuk kebutuhan otorisasi
Tanda aktivasi selesai:
- Bisa masuk dashboard Coretax
- Password baru sudah tersimpan
- Passphrase sudah dibuat
Kendala yang Paling Sering Terjadi
Akun belum terdaftar
Jika muncul keterangan bahwa data belum terdaftar, maka Wajib Pajak harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum bisa melakukan aktivasi.Email/HP tidak sesuai
Jika alamat email atau nomor HP tidak sesuai dengan data DJP Online, lakukan pembaruan data melalui kanal resmi DJP sebelum melanjutkan.
Video Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP (OFFICIAL TUTORIAL CORETAX)
Tulisan Terkait:
Sumber: Panduan Praktis Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP