Salah satu fungsi Aplikasi e-Nofa Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah memfasilitasi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSPF) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara, Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Syarat untuk bisa melakukan Permohonan NSPF melalui Aplikasi e-Nofa Online:
Hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk melakukan Permohonan NSPF melalui Aplikasi e-Nofa Online adalah:
Langkah-langkah melakukan Permintaan NSPF melalui Aplikasi e-Nofa Online adalah sebagai berikut:
Akses Aplikasi e-Nofa Online di situs efaktur.pajak.go.id
Setelah anda masuk ke situs e-Nofa Online, lalu lakukan login menggunakan NPWP dan Password e-Nofa Online yang telah Anda miliki.
Pilih menu Permintaan NSPF
Setelah melakukan login, Anda akan dibawa ke halaman Home akun e-Nofa Online Anda. Silahkan klik menu Permintaan NSPF yang tersedia di bagian Main Menu di sebelah kiri halaman Home.
Kemudian akan muncuk kotak dialog Select a certificate. Pilih Sertifikat Elektronik untuk NPWP Anda yang harusnya telah Anda install di browser Anda. Klik OK.
Mungkin akan muncuk notifikasi Your connection is not private di halaman browser Anda. Klik pilihan ADVANCED kemudian klik pilihan Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe).
Tentukan jumlah NSPF yang akan diminta dan Proses
Anda akan masuk ke halaman Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak. Di sini Anda akan diminta untuk menginput data-data berikut:
Untuk data NPWP, Nama PKP, Tanggal PKP, Penyampaian SPT, dan Masa SPT 3 Bulan Terakhir akan terisi otomatis oleh sistem. Anda bisa menggunakan pilihan Hitung Ulang untuk menghitung ulang jumlah NSPF yang telah diterbitkan dalam 3 masa terakhir.
Setelah selesai melakukan penginputan data-data tersebut, silahkan klik pilihan Proses yang berada pada bagian kanan bawah dari halaman Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak.
Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi. Kotak dialog Konfirmasi akan muncul dan meminta Anda untuk memasukkan kembali Password e-Nofa Online Anda. Klik pilihan Ya.
Setelah itu akan muncul kotak dialog lainnya, yaitu kotak dialog Informasi yang menyatakan bahwa Permohonan NSPF Anda telah disetujui dan Surat akan dicetak. Klik pilihan OK.
Kotak dialog Mengunduh Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak akan muncul, klik pilihan OK. Saat ini seharusnya Surat Pemberian NSPF yang berisikan NSPF yang telah Anda minta akan terdownload secara otomatis. Apabila Surat Pemberian NSPF tersebut tidak terdownload secara otomatis, Anda bisa melihat NSPF yang Anda minta melalui menu Riwayat Permintaan NSPF pada Main Menu.
Dapatkan NSPF
Anda cukup membuka Surat Pemberian NSPF yang sudah terdownload sebelumnya. NSPF yang Anda telah minta tersedia pada kotak berwarna abu-abu yang berada di bagian kanan tengah dari surat tersebut (lihat contoh Surat Pemberian NSPF di bawah ini, NSPF terletak di kotak hijau).
Apabila Anda telah mendapatkan surat ini, maka Permohonan NSPF melalui Aplikasi e-Nofa Online Anda telah berhasil dan Anda dapat segera menggunakan jatah NSPF yang telah Anda minta untuk menerbitkan Faktur Pajak.
Jangan lupa untuk Follow Blog ini
Terima Kasih
Syarat untuk bisa melakukan Permohonan NSPF melalui Aplikasi e-Nofa Online:
- Telah memiliki Kode Aktivasi dan Password
- Telah melakukan aktivasi akun PKP
- Telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSPF.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk melakukan Permohonan NSPF melalui Aplikasi e-Nofa Online adalah:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Password e-Nofa Online (password yang dulu didapatkan pada saat melakukan permohonan Kode Aktivasi)
- Sertifikat Elektronik yang telah diinstall ke browser
- Koneksi internet
Langkah-langkah melakukan Permintaan NSPF melalui Aplikasi e-Nofa Online adalah sebagai berikut:
Akses Aplikasi e-Nofa Online di situs efaktur.pajak.go.id
Setelah anda masuk ke situs e-Nofa Online, lalu lakukan login menggunakan NPWP dan Password e-Nofa Online yang telah Anda miliki.
Pilih menu Permintaan NSPF
Setelah melakukan login, Anda akan dibawa ke halaman Home akun e-Nofa Online Anda. Silahkan klik menu Permintaan NSPF yang tersedia di bagian Main Menu di sebelah kiri halaman Home.
Kemudian akan muncuk kotak dialog Select a certificate. Pilih Sertifikat Elektronik untuk NPWP Anda yang harusnya telah Anda install di browser Anda. Klik OK.
Mungkin akan muncuk notifikasi Your connection is not private di halaman browser Anda. Klik pilihan ADVANCED kemudian klik pilihan Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe).
Tentukan jumlah NSPF yang akan diminta dan Proses
Anda akan masuk ke halaman Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak. Di sini Anda akan diminta untuk menginput data-data berikut:
- Tahun Pajak : Tahun pajak untuk NSPF yang akan diminta, biasanya sistem akan otomatis menampilkan tahun berjalan saat Permohonan NSPF dilakukan.
- Nama Pemohon : Nama yang melakukan Permohonan NSPF. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah PKP yang bersangkutan, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah orang yang diberi kuasa untuk melakukan Permohonan NSPF.
- Jabatan Pemohon : Jabatan yang melakukan Permohonan NSPF. Untuk WP OP dapat diisi Pemilik, sedangkan untuk WP Badan dapat diisi Direktur, Manajer, dan sebagainya.
- Jumlah NSPF Diminta : Banyaknya NSPF yang ingin diminta, dengan ketentuan:
- untuk PKP yang baru pertama kali meminta NSFP atau PKP yang melaporkan SPT Masa PPN masih menggunakan hardcopy/manual, jumlah maksimal NSFP yang dapat diberikan adalah 75 NSPF
- untuk PKP yang sudah pernah mengajukan NSPF dan melaporkan SPT Masa PPN secara elektronik atau e-SPT, jumlah maksimal NSPF yang dapat diberikan adalah 120% dari total NSPF yang telah diterbitkan dalam 3 masa terakhir.
Untuk data NPWP, Nama PKP, Tanggal PKP, Penyampaian SPT, dan Masa SPT 3 Bulan Terakhir akan terisi otomatis oleh sistem. Anda bisa menggunakan pilihan Hitung Ulang untuk menghitung ulang jumlah NSPF yang telah diterbitkan dalam 3 masa terakhir.
Setelah selesai melakukan penginputan data-data tersebut, silahkan klik pilihan Proses yang berada pada bagian kanan bawah dari halaman Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak.
Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi. Kotak dialog Konfirmasi akan muncul dan meminta Anda untuk memasukkan kembali Password e-Nofa Online Anda. Klik pilihan Ya.
Setelah itu akan muncul kotak dialog lainnya, yaitu kotak dialog Informasi yang menyatakan bahwa Permohonan NSPF Anda telah disetujui dan Surat akan dicetak. Klik pilihan OK.
Kotak dialog Mengunduh Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak akan muncul, klik pilihan OK. Saat ini seharusnya Surat Pemberian NSPF yang berisikan NSPF yang telah Anda minta akan terdownload secara otomatis. Apabila Surat Pemberian NSPF tersebut tidak terdownload secara otomatis, Anda bisa melihat NSPF yang Anda minta melalui menu Riwayat Permintaan NSPF pada Main Menu.
Dapatkan NSPF
Anda cukup membuka Surat Pemberian NSPF yang sudah terdownload sebelumnya. NSPF yang Anda telah minta tersedia pada kotak berwarna abu-abu yang berada di bagian kanan tengah dari surat tersebut (lihat contoh Surat Pemberian NSPF di bawah ini, NSPF terletak di kotak hijau).
Apabila Anda telah mendapatkan surat ini, maka Permohonan NSPF melalui Aplikasi e-Nofa Online Anda telah berhasil dan Anda dapat segera menggunakan jatah NSPF yang telah Anda minta untuk menerbitkan Faktur Pajak.
Terima Kasih
Permintaan NSPF Melalui Aplikasi e-Nofa Online
Reviewed by Author
on
Agustus 14, 2017
Rating:
Pada saat ini dalam mendapatkan e-Nofa pajak sudah bisa melalui daring (online) supaya bisa membuat faktur pajak secara online. Setelah mendapatkan NSFP, selanjutnya bisa membuat sertifikat elektronik pajak atau e-Nofa pajak. Setiap PKP yang menjual Barang Kena Pajak (BPK) akan terkena PPN dengan memastikan faktur pajak yang keluar. Jadi, setiap PKP yang akan membuat e-faktur harus mendapatkan NSFP terlebih dahulu.
BalasHapusBenar sekali. Normalnya, sebelum membuat e-faktur terlebih dahulu harus mendapatkan NSPF yang bisa diperoleh melalui https://efaktur.pajak.go.id/.
Hapus